ee

Cara Membuat Kartu Kuning Di Yogyakarta

Kartu tanda pencari kerja (AK-1) atau yang kita biasa sebut kartu kuning adalah salah satu persyaratan dlam melamar pekerjaan khususnya di instansi pemerintahan. Kartu ini kita dapatkan dengan membuat di Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinasnakertras) di setiap kabupaten/kota.  Dalam pembuatan Kartu Kuning ini dapat dilakukan secara langsung di dinas tenaga kerja dimana kamu tinggal.


Biasanya permohonan pembuatan kartu ini meningkat  seiring kelulusan SMA/SMK  maupun pembukaan lowongan kerja di instansi pemerintahan. Seperti yang di lansir dari tribun Jogja permohonan kartu kuning di daerah Bantul meningkat. Menurut Bp. Sulistyanto selaku Kepala Dinasnakertras Bantul terlihat peningkatan peermohonan kartu tanda pencari kerja ( Kartu Kuning ) sejak hari senin, 10 Juni 2019 saat pertama hari kerja.

Beliau mengatakan pemohon kartu kuning biasanya meningkat ketika ada event job fair maupun pembukaan lowongan kerja baik di tingkat pemerintahan maupun swasta.

Ketika kita mau membuat kartu kuning ini berkas yang perlu disiapkan :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
2. Fotocopy ijazah terakhir 1 lembar
3. Fotocopy transcrip nilai 1 lembar
4. Pas foto 3x4 2 lembar

Hal yang perlu diperhatikan adalah pada lembar fotocopy KTP ditulis : Tinggi badan, berat badan, Nomor Handphone yang bisa di hubungi, Keperluan, dan Email. Untuk keperluan juga perlu diperhatikan, bagi kamu yang sudah bekerja tulis nama perusahaan tempat kamu bekerja dan lokasi wilayahnya, sedangkan yang  akan magang atau pelatihan tulis nama tempat magang dan   lokasi wilyahnya. Untuk background pas foto bebas. Jangan lupa membawa KTP asli, Ijazah asli, Transcrip nilai asli untuk verifikasi.

Ada baiknya satukan dokumen diatas dalam satu map agar tidak tercecer dan lebih rapi. Setelah semua berkas lengkap langsung serahkan ke petugas dinas tenaga kerja di tempatmu. Tunggu sampai dipanggil petugas, kemudian isi data pada kartu kuning sesuai dengan dokumen yang dilampirkan. Jangan lupa foto kamu ditempel dan tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan. Setelah di periksa oleh petugas dan sudah sesuai dengan lampiran maka kartu kuning akan di cap sebagai tanda sah dan dapat digunakan untuk syarat mencari pekerjaan.

Untuk persiapan kamu juga perlu menfotocopy secukupnya kartu kuning itu untuk di legalisir. Masa berlaku legalisir kartu kuning adalah enam bulan, sedangkan kartu kuning itu sendiri berlaku selama 2 tahun sejak disahkan.

Demikianlah Cara Membuat Kartu Kuning Beserta Syarat Yang Harus Dilengkapi Terbaru
Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel